Bangkalan - Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada 15 Mei 2024, jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang warga Bangkalan asal Tanjung Bumi yang berinisial SA di akses keluar Jembatan Suramadu sisi Madura. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang diketahui dibawa dari Malaysia.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan. Berbekal informasi dari intelijen bahwa akan ada transaksi narkotika besar yang melibatkan jaringan internasional, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan pengintaian. Setelah memastikan bahwa target sesuai dengan informasi yang didapat, tim melakukan penghadangan tepat ketika mobil yang dikendarai SA memasuki pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
Tanpa perlawanan, SA ditarik keluar dari kendaraannya. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua bungkus paket yang dibungkus lakban coklat di dalam tas SA. Setelah dilakukan pengujian, paket tersebut dipastikan berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Menurut keterangan dari Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pada Selasa (28/05/2024), SA yang bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia diberi tugas oleh seorang bandar narkoba untuk mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Madura. SA dijanjikan imbalan sebesar lima puluh juta rupiah setelah barang diterima oleh pemesan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa SA membawa sabu tersebut dari Malaysia dengan rute yang cukup rumit untuk mengelabui petugas. SA berangkat dari Malaysia menggunakan kapal ikan menuju Medan. Dari Medan, ia melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kemudian langsung menuju Surabaya sebelum akhirnya menuju Madura.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam membongkar jaringan peredaran narkoba. Enam bulan sebelumnya, tepatnya pada Desember 2023, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan juga berhasil mengamankan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dengan berat yang signifikan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Bangkalan dan komitmen kuat dari jajaran Polres Bangkalan dalam memberantasnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H, S.I.K, M.I.K menjelaskan kronologi penangkapan SA. “Awalnya kita dapat informasi bahwa ada barang yang akan masuk ke Bangkalan. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 15 itu tersangka didapat ketika masuk di Bangkalan, diikuti dari tim Narkoba Polres Bangkalan, setelah jembatan Suramadu, dilakukan penangkapan di sana dengan menggunakan kendaraan roda empat. Setelah itu dibawa ke Polres Bangkalan. Setelah diinterogasi, pelaku ini mengaku membawa barang haram ini dari Malaysia yang akan dibawa menuju Madura. Dengan berat kurang lebih seribu gram (1 kg) sabu-sabu. Kalau di totalkan, satu miliar lebih. Pelaku ini lewat darat menggunakan korset. Dari Malaysia dia menggunakan kapal ikan menuju Medan. Dari Medan menuju ke Jakarta langsung menuju ke Surabaya, ” papar AKBP Febri.
Atas perbuatannya, SA kini terancam penerapan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Bangkalan tidak akan pernah kendor dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Bangkalan dan sekitarnya.