LSM Pakis Menyuarakan Desakan untuk Mundurnya Sekda Bangkalan

    LSM Pakis Menyuarakan Desakan untuk Mundurnya Sekda Bangkalan
    Audiensi LSM Pakis dengan Pj. Bupati Bangkalan (foto Istimewa)

    BANGKALAN,   -   Pusat Analisa Kajian Strategis dari LSM Pakis mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk menyoroti perilaku Sekretaris Daerah (Sekda) Taufan Zairinsjah yang dinilai melanggar etika sebagai pejabat negara.

    Menurut Ketua LSM Pakis, Abd Rahman Tohir, meskipun Taufan belum terbukti secara hukum, namun tindakannya telah menimbulkan keraguan akan etika sebagai pejabat publik. Tohir menegaskan bahwa Taufan harus mundur dari jabatannya sebagai langkah moral.

    "Kami sudah demonstrasi berulang kali untuk menyampaikan aspirasi agar sekda mundur dari jabatannya. Ini keinginan masyarakat Bangkalan, " tuturnya, saat audiensi di kantor Pemkab Bangkalan pada Senin (26/02/2024).

    Tohir juga membandingkan kasus Taufan dengan pernyataan Mahfud MD mengenai standar etika bagi pejabat. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, tindakan yang tepat adalah mengundurkan diri demi menjaga kehormatan institusi.

    Dia juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Taufan, yang meskipun tidak dituntut hukum, namun telah mencoreng citra Pemkab Bangkalan di mata publik. Tohir menekankan bahwa tuntutan untuk mengganti Taufan dengan pejabat sementara adalah langkah yang bijaksana, sambil menunggu keputusan definitif.

    "Kami minta tanggung jawab secara moral dan etik serta tanggung jawab selaku Ketua Baperjakat. Atas ketidakmampuannya selaku sekda beberapa pejabat terproses hukum dalam kasus gratifikasi jual beli jabatan, " lanjutnya.

    Pihak LSM mengancam akan terus mendesak hingga tuntutan mereka dipenuhi, termasuk menggelar demonstrasi rutin setiap Kamis hingga Taufan mundur dari jabatannya. "Kami akan terus melakukan tuntutan agar Taufan mundur ataupun dicopot dari jabatannya, " ancamnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edhie, menegaskan bahwa pencopotan jabatan harus mengikuti prosedur hukum yang jelas, dan akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Sekda.

    "Semua ada prosedurnya. Kita tidak bisa langsung mencopot tanpa ada dasar hukum yang jelas. Namun, nanti akan kami sampaikan ke Pak Sekda, adanya tuntutan dari masyarakat ini, " Jelasnya.

    bangkalan suara rakyat audensi
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Enam Orang Ditangkap Saat Pesta Sabu Di...

    Artikel Berikutnya

    Reka Ulang Carok Digelar Polres Bangkalan

    Berita terkait