Bangkalan, - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Bangkalan mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh beberapa istri akibat suami terlibat dalam judi online (judol) dan terlilit pinjaman online (pinjol). Keputusan ini disampaikan oleh HUMAS PA Bangkalan, Nur Laily.
Dalam keterangan resminya, Nur Laily menjelaskan bahwa akhir-akhir ini terdapat tiga kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah judol dan pinjol. "Terkait dengan perceraian yang penyebabnya disebabkan oleh judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), akhir-akhir ini ada kurang lebih tiga perkara yang penyebabnya disebabkan oleh hal tersebut. Kebanyakan itu disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Untuk yang penyebabnya judi online dan pinjaman online hanya tiga yang terbukti di pengadilan, " ujar Nur Laily.
Baca juga:
Peringatan Isra’ Mi'raj Kodim 0829/Bangkalan
|
Nur Laily menambahkan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan. "Sudah kami kabulkan dan fakta-fakta di persidangan memang semua menuju ke arah dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat, penyebabnya karena suami melakukan judi online dan pinjol, " sambungnya.
Lebih lanjut, Nur Laily menjelaskan bahwa hingga bulan Juli ini, jumlah perkara gugatan cerai di PA Bangkalan mencapai sekitar 1.100 kasus, sementara permohonan cerai mencapai sekitar 350 kasus. "Kalau di sini, dibedakan antara perkara gugatan dan permohonan. Untuk perkara gugatan, sampai dengan bulan Juli ini sudah mencapai angka 1.100-an. Kalau permohonannya sudah mencapai 350-an sekian sampai dengan akhir Juli ini, " pungkasnya.
Kasus-kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman online ini menambah daftar panjang masalah sosial yang dihadapi masyarakat Bangkalan. Pengadilan Agama Bangkalan berharap agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari aktivitas-aktivitas yang merugikan seperti judi online dan pinjaman online.